Rieke Diah Pitaloka Temui Ketua KPK Bahas Kasus Pelindo II
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, guna meminta dan mendukung KPK dalam menuntaskan permasalahan di Pelindo II, hari Kamis (10/3).
“Alhamdulillah tadi langsung diterima oleh pemimpin KPK, kami dari Pansus Angket Pelindo II meminta dan mendukung KPK untuk membongkar berbagai persoalan di Pelindo II. Selain itu, banyak hal yang sudah kami sampaikan kepada pemimpin KPK, termasuk pembahasan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Kami juga membawa dokumen-dokumen,” kata Rieke kepada awak media.
Kedatangan Rieke diiringi oleh ratusan SP JICT yang kompak menggunakan seragam biru dan membawa baner-baner yang bertuliskan penolakan terhadap perpanjangan kontrak JICT seraya berorasi memadati pelataran lembaga anti rasuah.
“Tadi kami menerima kedatangan Pansus Angket Pelindo II yang datang untuk menyampaikan aspirasi serta laporannya ke KPK. Laporan mereka yang masuk tadi masih ditampung di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan alat bukti, nanti bisa diakumulasikan dengan kasus sebelumnya yang saat ini sedang berjalan (kasus RJ Lino). Kami akan pelajari, mudah-mudahan nanti bisa mengungkap semuanya,” ujar Agus Rahardjo, Ketua KPK, saat memberikan konfirmasinya dalam konferensi pers, hari Kamis (10/3), di Gedung KPK, Jakarta.
Rieke juga memperjuangkan nasib 30 karyawan PT Pelindo II yang terkena PHK.
“Justru mereka yang membongkar kasus pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, kita perjuangkan untuk mempekerjakan mereka kembali, kalau direktur utamanya (RJ Lino) sudah jadi tersangka, kok orang yang mengungkapnya malah kena PHK?,” kata Rieke.
Rieke menegaskan bahwa dirinya meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus pengadaan barang saja, tetapi mengungkap seluas-luasnya kasus dan pihak-pihak yang terlibat.
Ketika ditanya awak media mengenai perpanjangan kontrak JICT, Rieke mengatakan, “Apabila tidak diperpanjang, maka kita akan selamatkan kerugian negara sebesar 36,6 triliun hingga tahun 2038. JICT harus kembali menjadi milik Indonesia.”
Saat ini, KPK sedang menangani dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo II. RJ Lino, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi atas pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
RJ Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangan, karena menunjuk langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang asal China, yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). Atas perbuatannya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 47 miliar.
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...