Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:52 WIB | Selasa, 23 Juni 2015

Rieke Kritisi Gaya Fahri Hamzah Pimpin Paripurna

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan tujuan pembangunan Alun-alun Demokrasi. (Foto-foto: dpr.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka mengkritisi gaya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam memimpin Rapat Paripurna DPR RI. Seharusnya, sebagai pemimpin rapat, Fahri tidak boleh menanggapi interupsi anggota dewan.

“Ketua sidang itu sebenarnya tidak boleh mengomentari pendapat anggota atau fraksi,” ujar Rieke kepada sejumlah wartawan saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-33 DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

Penghuni Komisi IX DPR RI itu menjelaskan, fungsi seorang pemimpin rapat hanya mengatur proses jalannya persidangan.

“Fungsinya itu cuma mengatur alur sidang,” ujar dia

“Saya tidak tahu alasannya seperti itu. Setahu saya seperti itu,” Rieke menambahkan.

Dalam Rapat Paripurna ke-33 DPR RI, Fahri Hamzah selaku pemimpin rapat acap kali mengomentari berbagai interupsi yang disampaikan peserta. Seperti usai Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate menyampaikan interupsi dengan mengatakan menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), karena menabrak UUD 1945, dan sejumlah undang-undang lainnya.

Fahri pun langsung menanggapi dengan berkata Peraturan DPR RI terkait mekanisme UP2DP diadakan agar anggota dewan memiliki aturan untuk memperjuangkan aspirasi daerah pemilihannya. Dia pun meminta para anggota dewan mendengar pemaparan Ketua Badan Legislasi DPR RI Sareh Wiyono dan Ketua Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Taufik Kurniawan.

“Karena kita tidak punya pengaturan memperjuangkan aspirasi makannya kita buat aturan, kalau tidak setuju nanti baru boleh menyampaikan pendapat,” tutur Fahri.

Namun, setelah mendengarkan pemaparan kedua sosok penting dalam penyusunan Peraturan DPR RI terkait mekanisme UP2DP, Fahri Hamzah akhirnya tetap mengetuk palu sidang guna mengesahkan peraturan tersebut, meski masih sempat terdengar berbagai interupsi penolakan dari peserta rapat.

"Dengan memperhatikan catatan, mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi. Setuju ya?," kata Fahri dilanjutkan dengan menutup Rapat Paripurna ke-33 DPR RI.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home