Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:00 WIB | Senin, 09 November 2015

Rio Capella Didakwa Terima Rp 200 Juta

Patrice Rio Capella saat keluar dari gedung KPK usai pemeriksaan sebagai tersangka. (Foto: Dok.satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, didakwa menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Uang tersebut untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut.

"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp 200 juta adalah untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakkan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristian di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Senin (9/11).

Yudi menyebutkan hal itu saat membacakan surat dakwaan pada sidang perdana dengan terdakwa Patrice Rio Capella.

Pemberian uang itu dilakukan melalui rekan Patrice bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang juga bekerja di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

"Pemberian itu karena terdakwa selaku anggota DPR di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rio melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Rio Capella menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Tidak akan mengajukan keberatan," kata Rio Capella dalam sidang.

"Kami memang sudah sepakat bahwa kami tidak mengajukan eksespsi. Kami berharap pemeriksaan cepat, biaya ringan seperti KUHAP, kami usulkan pemeriksaan perkara terdakwa dilakukan Senin dan Kamis, sehingga mungkin Senin depan sudah selesai untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail.

"Usul diterima dan akan dipertimbangkan," kata ketua majelis hakim Artha Theresia.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home