Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:24 WIB | Selasa, 28 Februari 2017

Rizieq Shihab Serahkan Bukti Tambahan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. (Foto: Antara)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Pimpinan FPI Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai ahli agama Islam menyerahkan tambahan bukti baru dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (28/2).

"Tadi saya serahkan ada tambahan bukti dalam bentuk CD, yaitu rekaman wawancara terdakwa dengan televisi Al Jazeera yang menyatakan yang bersangkutan tidak menyesal, tidak jera, tidak kapok untuk mengulangi kalimat-kalimat yang pernah diucapkannya di Kepulauan Seribu," kata Rizieq saat memberikan keterangan. 

Tambahan bukti kedua, kata Rizieq, terkait dengan rekaman rapat terdakwa di Pemprov DKI Jakarta yang mengolok-olok Surah Almaidah.

"Dia katakan mau bikin Wi-Fi namanya `Al Maidah`, `password`-nya `kafir`, dan lain sebagainya," ucap Rizieq.

Ia menyampaikan kepada majelis hakim karena terdakwa ini terus-menerus mengulangi kesalahan dengan menodai agama, menodai Almaidah, dan menghina para ulama sehingga dirinya meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa.

"Karena ini sudah berulang kali, itu yang perlu saya ingatkan dan juga terdakwa ini berpotensi untuk melarikan diri sebelum diputuskan nanti," tuturnya.

Menurut dia, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, siapa pun yang menjadi terdakwa terkait dengan Pasal 156a KUHP tidak ada yang tidak ditahan.

"Bahkan, sudah jadi tersangka saja sudah ditahan, ini kok sudah terdawka sudah 12 kali sidang belum ditahan," ucap Rizieq.

Ahok dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara itu, menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenai kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home