Rizieq Tidak Punya Masalah Pribadi dengan Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai ahli Agama Islam dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan dirinya tidak mempunyai masalah pribadi dengan Ahok.
"Ini persoalan pidana antara Ahok dengan negara karena yang dilawan adalah undang-undang, yang dilawan adalah KUHP jadi jangan dipelintir. saya tidak pernah punya urusan pribadi, saya datang sebagai saksi ahli. sekali lagi sebagai saksi ahli," kata Rizieq dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (28/2).
Ia pun menegaskan bahwa siapapun yang melakukan penodaan agama harus diproses secara hukum.
"Sekali lagi saya sebagai saksi ahli. Jadi siapapun yang melakukan penodaan agama, bukan Ahok saja, orang Islam sekalipun kalau melakukan penodaan agama harus diproses karena mereka melanggar KUHP, berhadapan dengan negara," ucap Rizieq.
Ia pun menyatakan dirinya tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan apa pun dengan terdakwa Ahok.
"Saya tidak kenal ahok, saya tidak punya hubungan tidak pernah bertemu, jadi baru hari ini bertemu muka. Jadi saya tahunya dari media, saya datang ke sini bukan persoalan antara Ahok dan Habib Rizieq, antara Ahok dengan FPI maupun antara Ahok dengan GNPF-MUI," ucap Rizieq.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...