RJ Lino Memenuhi Panggilan Kedua KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Richard Joost Lino (RJ Lino), mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), pada hari Jumat (5/2) ini, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kedua, setelah absen hadir pada panggilan pertamanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari lalu karena alasan kesehatan.
RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
RJ Lino tiba di KPK didampingi oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. RJ Lino tidak berkomentar kepada awak media dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
"Saat ini yang penting beliau sudah hadir memenuhi panggilan dan siap untuk diperiksa, nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," kata Maqdir di Gedung KPK Jakarta, hari Jumat (5/2).
Maqdir juga menyinggung kondisi kesehatan RJ Lino, "Kondisi beliau belum terlalu baik.”
Ketika awak media menanyakan perihal kemungkinan penahanan kliennya, Maqdir hanya berkomentar, "Nanti saja kita lihat.”
Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, pada tanggal 23 Desember 2015 memberhentikan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II, Ferialdy Noerlan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (26/1), menolak gugatan praperadilan kuasa hukum RJ Lino terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh KPK.
Editor : Sotyati
Film Mufasa: The Lion King Tayang di Bioskop
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menyambut masa liburan akhir tahun, The Walt Disney Studios merilis film ...