Roy Suryo: Ada Upaya Mengkriminalisasi Sylvi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Bidang Media Sosial Tim Pemenangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni Roy Suryo menilai kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan 2015 oleh mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni merupakan upaya untuk mengkriminalisasi.
“Kami merasa ini ada upaya untuk dikriminalisasi, karena hal seperti itu tidak perlu di-blow up. Itu berlebihan dan apalagi di tengah-tengah Pilkada 2017,” kata Roy Suryo di Hotel Oria, Jakarta Pusat, hari Kamis (19/1).
Politisi Partai Demokrat ini menilai ada yang aneh dalam kasus tersebut, karena kasus itu bersifat administratif saja, namun dimunculkan pada saat yang tidak pada waktunya.
“Ada hal yang aneh menurut saya, karena bersifat administratif saja namun dimunculkan saat-saat yang menurut saya tidak pada tempatnya. Saya menaruh hormat kepada aparat tapi sebaiknya tahu bahwa publik itu sekarang cerdas, publik itu bisa menilai sikap seperti ini apa?” kata dia.
Menurut Roy Suryo, pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka yang menyangkut Sylviana merupakan hal biasa bukan korupsi. Roy yakin setelah Sylviana memberikan penjelasan secara detail, maka akan selesai.
"Tapi ini kesannya dipanggil dimintai keterangan soal dana bansos untuk Pramuka. Kesannya heboh, dipanggil biasa saja,” kata dia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni sebagai saksi.
“Benar (penjadwalan pemeriksaan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi pada hari Rabu (18/1) malam.
Pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Sylviana di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat (20/1) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurut dia, pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...