Rp 1,6 Triliun Gaji Buruh Migas Belum Dibayarkan
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Gaji buruh minyak dan gas (migas) Provinsi Riau totalnya sekitar Rp 1,6 triliun belum dibayarkan perusahaan kontraktor. Hal itu merupakan imbas dari kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) migas 2013 yang mencapai 47 persen.
"Tunggakan gaji kontraktor yang belum dibayarkan ada sekitar Rp 1,6 triliun, bukan jumlah sedikit," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Ruzaini, di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan, tunggakan gaji tersebut seharusnya diterima sekitar 19.000 buruh sektor migas setelah ditetapkan kenaikan sebesar Rp720 ribu atau 47 persen UMSP sektor migas tahun 2013. Jumlah sebesar itu merupakan rapel selama enam bulan sejak Januari yang belum dibayarkan kontraktor kepada buruh mitra kerja.
Dalam dua bulan terahkhir, serangkaian demonstrasi dan mogok kerja buruh sempat terjadi di Provinsi Riau akibat belum dilaksanakannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor minyak dan gas 2013.
Sejumlah buruh mitra kerja melakukan aksi mogok mulai di Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (BOB-BSP), buruh PT Chevron Pacific Indonesia hingga PT Pertamina.
Manademen
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Helfried Sitompul, mengatakan kontraktor hanya bisa mengakodomir kenaikan 10 persen dari total tunggakan gaji buruh tersebut. Karena itu, para kontraktor melakukan amandemen kontrak kerja yang perlu disetujui oleh SKK Migas.
"Kenaikan upah di luar estimasi kita yang 10 persen, makanya harus ada amandemen kontrak dan itu yang membuat pembayaran berlangsung lama prosesnya," kata dia.
Menurut dia, amandemen kontrak diperlukan untuk memastikan biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk pembayaran rapel gaji bisa diklaim ke negara lewat SKK Migas sebagai "cost recovery".
Kepala SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara, Bahari Abas, mengatakan ada 210 kontrak projek yang harus diamandemen agar UMSP Migas Riau 2013 bisa diemplementasikan.
Kontrak yang paling banyak berasal dari PT Chevron Pacific Indonesia dengan subkontraktornya yang mencapai 182 kontrak, kemudian BOB-BSP 26 kontrak, dan Energi Mega Persada hanya lima kontrak.
Kontrak yang diamandemen itu paling banyak untuk jenis kerja pendukung, seperti ketering, kebersihan dan perawatan fasilitas. Menurut dia, kontraktor dengan permodalan dan kualifikasi bagus tidak kesulitan untuk menerapkan aturan upah buruh yang baru.
Dia mengatakan, SKK Migas telah menyurati PT Chevron dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memenuhi ketentuan pemerintah terkait UMSP 2013 paling lambat pertengahan bulan Desember tahun ini.
"Kami juga mengimbau gunakan perhitungan yang bijak. Kalau sampai tidak benar, ada yang ditambahin atau salah, itu jadi beban bagi KKKS sendiri," kata dia. (Ant)
Editor : Sabar Subekti
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...