Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas yang merupakan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).
JPU menuntut mantan Ketua SKK Migas itu dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang dari sejumlah pihak, antara lain dari PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) dan Kaltim Parna Industri.
Tuntutan tersebut berasal dari dakwaan primer mengenai penerimaan uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT KOPL melalui Simon Gunawan Tandjaya dan 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.
Penerimaan uang itu diterima oleh pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...