Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 22:35 WIB | Kamis, 18 Juni 2015

Ruki dan Johan Budi Beda Pendapat Soal Wewenang SP3 KPK

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media tentang pemberitaan penahanan terhadap Bambang Widjojanto yang mengatakan kabar itu tidak benar saat gelar jumpa pers di Gedung KPK. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo tidak setuju terkait wacana revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selain itu, Johan juga tidak sepaham dengan Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki yang ingin KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"KPK tidak bisa SP3, saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan. Ya mungkin itu (usulan KPK dapat keluarkan SP3) ide Pak Ruki sendiri," kata Johan Budi saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut dia, kewenangan KPK yang tidak bisa mengeluarkan SP3 merupakan implementasi dari filosofi berdirinya KPK. "Waktu itu ada semangat bahwa penahanan perkara jangan jadi ATM bagi yang berperkara. Maka dari itu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3," kata Johan.

Dengan adanya sejarah tersebut, dia melanjutkan, KPK diminta hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Itulah yang membuat KPK membutuhkan waktu penyelidikan yang lama sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," ujarnya. "Mungkin (soal wewenang SP3) adalah ide Pak Ruki sendiri," kata Johan.

Sebelumnya Ruki menilai lembaganya perlu diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan perkara yang tengah ditangani. Selama ini, KPK melalui undang-undang memiliki kuasa penuh memberantas korupsi dengan nihilnya kemampuan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal tersebut menjadi pembeda KPK dengan dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan dan Polri. Namun rupanya, Ruki tak ingin kuasa tersebut dapat menjadi pegangan KPK untuk memberantas korupsi.

Ia mengusulkan pokok pikirannya dalam revisi UU KPK yang tengah menghangat untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "(Yang mendesak direvisi dalam UU KPK) memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Ruki, di Jakarta, Selasa petang (16/6).

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan demi penegakan hukum. "Dalam konsep awal UU tentang KPK, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dalam hal demi hukum, terpaksa juga harus dihentikan," kata Ruki.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home