Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:41 WIB | Rabu, 07 Oktober 2015

Ruki: UU KPK Perlu Disempurnakan Bukan Dilemahkan

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki tengah. (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengakui bila Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang belum baik tetapi dalam kenyataannya KPK sudah jadi contoh dari negara dalam memberantas korupsi.

Hal itu kata Ruki terlihat dari kunjungan tamu dari luar negeri yang hampir tiap bulan datang untuk mempelajari KPK.

"Bahkan Malaysia yang kita pernah belajar ternyata mengikuti pola KPK, banyak sekali negara lain yang belajar, studi banding untuk cari contoh,"  kata Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (7/10).

Ruki menambahkan bahkan mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas juga sempat dijadikan konsultan di Pakistan dan Afganistan. Kedua negara itu ingin membentuk lembaga serupa KPK.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, kata Ruki  juga terus membaik meski belum memuaskan.

"Mari kita perkuat dan kritisi terus KPK," kata dia.

Ruki mengakui bila Undang-Undang tersebut masih belum baik. Namun, dia tidak setuju dengan draft revisi Undang Undang KPK keluaran DPR yang justru melemahkan.

"Undang Undang KPK belum baik karena itu perlu disempurnakan, bukan malah dilemahkan," katanya.

Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PPP.

Beberapa pasal yang diusulkan diubah antara lain:

Pasal 5 penambahan:

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan;

Pasal 13 ayat c:

Dalam hal KPK melakukan penyidikan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar, dalam hal KPK telah melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi;

Pasal 14 ayat a:

KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home