Rusia Kritik Pernyataan Bahwa Tokoh Oposisi Diracun
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia mengatakan bahwa "kampanye disinformasi" atas dugaan peracunan terhadap tokoh oposisi Alexei Navalny digunakan untuk mempromosikan sanksi baru terhadap Rusia.
Moskow merilis pernyataan hari Rabu (9/9) setelah Menteri Luar Negeri Kelompok Tujuh (G7) pada hari Selasa (8/9) menuntut agar Rusia segera menemukan dan menuntut mereka yang berada di balik dugaan peracunan Navalny, yang menurut Jerman dilakukan dengan agen saraf Novichok.
"Kampanye disinformasi besar-besaran yang sedang berlangsung" bertujuan untuk "memobilisasi sentimen sanksi" dan tidak ada hubungannya dengan kesehatan Navalny atau "mencari tahu alasan sebenarnya untuk dirawat di rumah sakit", kata kementerian luar negeri Rusia.
Dalam pernyataannya menanggapi G7, kementerian luar negeri juga menegaskan kembali tuduhan bahwa Jerman, tempat Navalny dievakuasi, telah menolak untuk membagikan temuannya tentang kasusnya dengan Moskow.
"Serangan tak berdasar terhadap Rusia terus berlanjut," kata kementerian itu, dengan "histeria" di sekitar kasus tersebut.
Para diplomat tingkat atas dari negara-negara demokrasi industri utama mengatakan bahwa Jerman memberi tahu mereka dengan konfirmasi bahwa kritikus utama Presiden Vladimir Putin diracuni. Pernyataan itu dirilis oleh Amerika Serikat dan termasuk Menteri Luar Negeri Mike Pompeo.
Negara G7 lainnya adalah Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, dan Jepang. Rusia dikeloarkan dari kelompok yang sebelumnya disebut Kelompok Delapan (G8) saat itu, karena pengambilalihan Krimea tahun 2014 dari Ukraina.
Navalny, seorang pengacara berusia 44 tahun yang pernah menjadi kritikus utama Putin, tiba-tiba jatuh sakit parah bulan lalu saat dia terbang di Siberia. Rumah sakit Berlin yang merawatnya mengatakan pada hari Senin )7/9) bahwa dia siumandari koma yang diinduksi secara medis dan bereaksi terhap pembicaraan. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
RI Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Ni...