Rusia Veto Resolusi PBB tentang Pesawat MH17
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tidak bisa mengadopsi resolusi pembentukan pengadilan internasional untuk kasus pesawat milik Malaysia Airlines nomor penerbangan MH17 yang jatuh di Ukraina timur.
Kegagalan resolusi yang diusulkan Malaysia itu, karena Rusia, salah satu negara anggota tetap dari lima anggota tetap DK PBB yang mempunyai hak veto menyatakan menolak resolusi itu. Pembentukan pengadilan internasional dimaksudkan untuk membawa para pelaku yang bertanggung jawab diajukan di pengadilan pidana internasional.
Pesawat Malaysia Airlines yang terbang dari Amsterdam, Belanda menuju Kuala Lumpur, malaysia, jatuh pada 17 Juli 2014 di Donetsk Oblast, Ukraina, 60 kilometer perbatasan dengan Rusia. Semua awak dan penumpang sebanyak 298 orang meninggal dalam kejadian itu tersebut.
Menteri Transportasi Malaysia, Liow Tiong Lai, yang mengajukan rancangan resolusi itu, menyatakan "kekecewaan" setelah usulannya diveto oleh Rusia. Sementara di antara nggota DK PBB, Angola, China dan Venezuela menyatakan abstain, dan 11 anggota lainnya menyatakan mendukung. Jika salah satu dari lima anggota tetap Dewan menyatakan seuara menolak terhadap resolusi, maka hal itu tidak dapat diadopsi.
Resolusi yang diajukan akan mendesak kemungkinan finalisasi awal atas investigasi yang sedang berlangsung yang mengarah kepada penyebab kecelakaan di mana 298 orang tewas, dan dilakukannya investigasi kriminal.
Resolusi itu sedianya juga meminta negara-negara anggota untuk bekerja sama dalam Tim Investigasi Gabungan untuk terus bekerja sep[enuhnya dan secara teratur melaporkan kepada Dewan.
Statuta tentang "Pengadilan Kriminal Internasional untuk Malaysia Airlines Nomor Penerbangan MH17" yang diusulkan itu telah disatukan dedalam draft yang diusulkan itu.
Setahun setelah tragedi itu, Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, mengeluarkan pernyataan bahwa "korban harus dihormati oleh upaya kolektif untuk memastikan kebenaran tentang insiden itu dan memastikan bahwa setiap orang bertanggung jawab akan dituntut."
Pada September 2014, laporan Dewan Keselamatan Belanda menyebutkan pesawat MH17 meledak di udara, kemungkinan akibat kerusakan struktural yang disebabkan oleh benda dengan kekuatan besar yang menembus pesawat dari luar. Sebuah peluru kendali permukaan-ke-udara atau udara-ke-udara diduga menghantam pesawat itu, dan dianggap sebagai faktor utama di balik kecelakaan itu.
Pihak Ukrainan dan kelompok pemberontak yang menamakan Republik Rakyat Donetsk yang didukung Rusia saling menuding tentang siapa yang bertanggung jawan atas jatuhnya pesawat itu.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...