Rusli Sibua Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Selasa (7/7) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dugaan pidana korupsi pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten Pulau Morotai Provisi Maluku Utara di Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan panggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua terhadap Rusli Sibua. KPK memanggil Rusli pada hari Kamis (2/7) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"KPK menerima surat pemberitahuan bahwa Rusli Sibua saat itu tak hadir karena sejumlah alasan," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (7/7).
KPK mengumumkan penetapan Rusli sebagai tersangka pada 26 Juni 2015 dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor T0 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya dalam dakwaan terhadap Akil, disebutkan bahwa Akil menerima Rp 2,99 miliar dari Rusli Sibua.
KPU pulau Morotai sesungguhnya memenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun Rusli Sibua dan Weni R Praisu menggugat putusan tersebut di MK dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum.
Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.
Sahrin Hamid kemudian menghubungi Akil dan dibalas dengan telepon agar Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar sebelum putusan dijatuhkan, tapi Rusli hanya menyanggupi Rp 3 miliar.
Setelah menerima informasi mengenai jumlah uang yang sanggup dipenuhi, Akil meminta Sahrin mengantar langsung ke kantor MK, tapi Sahrin menolak karena tidak berani sehingga akhirnya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan "angkutan kelapa sawit".
Rusli mengirim uang tersebut dalam tiga kali transaksi dengan nilai total Rp 2,989 miliar. Pada putusan 20 Juni 2011, MK pun memenangkan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu.
Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis empat tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang divonis tiga tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis empat tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis lima tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis lima tahun kurung an, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis lima tahun penjara.
Selanjutnya tangan kanan Akil, Muhtar Ependy divonis lima tahun penjara, Wali kota Palembang Romi Herton yang divonis enam tahun dan istrinya Masyito divonis empat tahun, serta Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang yang dihukum empat tahun penjara.
Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan adalah pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...