Rusun untuk Relokasi Warga Ria-Rio, Tak Ada Kerohiman
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembebasan lahan untuk normalisasi Waduk Ria Rio tidak akan ada uang kerohiman, karena Pemprov DKI telah menyediakan rumah susun (rumah susun).
Namun ada pengecualian, yakni warga yang punya tanah dengan dibuktikan surat sertifikat akan diberikan ganti rugi atau uang ganti, itu pun untuk yang sudah puluhan tahun tinggal di situ, sedangkan bagi warga yang baru beli rumah di sana, jangan harap dapat ganti rugi, bahkan uang kerohiman pun tidak ada.
Seperti diketahui, pembebasan lahan sebagai upaya mengatasi banjir Jakarta itu Sabtu (15/11) sempat diwarnai aksi ricuh warga yang menolak untuk pindah, dengan cara melemparkan bom molotov ke aparat polisi dan Satpol PP. Warga menolak jika tidak diberikan uang ganti rugi atas rumah mereka.
“Kita tinggal menunggu saja yang punya tanah diberikan ganti rugi, uang ganti. Yang kemarin belum dapat rusun hari ini masuk ke rumah susun, jadi mereka dapat rusunnya bergelombang,” kata Basuki di Balai Kota, Senin (17/11).
Birokrasi Pemprov DKI yang lambat dalam memberikan ganti uang, ini diakui oleh Basuki. Akan tetapi ia memastikan tidak ingin berlama-lama dengan proses-proses tersebut. Pasalnya, harga tanah semakin lama akan semakin mahal, jika terus menerus ditunda tentu akan merugikan Pemprov DKI sendiri.
Terlebih, jika terlalu lama, Basuki menduga akan muncul oknum-oknum misalnya dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu yang bertindak sebagai mafia tanah, lalu meminta bagi hasil dari uang ganti kepada pemilik tanah.
“Makanya, kalau sudah jelas itu milik siapa, kita bayar saja uangnya 50 persen dulu, sambil menunggu mengukur luasnya berapa. Supaya si pemilik setelah dapat uang bisa cari tanah di tempat lain, harga tanah kan naik terus, kalau kita terus tunda-tunda cuma karena urusan administrasi, urusan ukuran seberapa luas, nah terus bagaimana kalau satu tempat diakui berbagai pihak? Dikhawatirkan ini akan membuat kami tidak bisa membayar,” urainya.
Namun Basuki telah mengantisipasi apabila terjadi kasus di mana banyak pihak yang mengaku-ngaku pemilik lahan tersebut, Pemprov DKI akan meminta Pengadilan Negeri untuk melakukan konsinyasi.
“Nah bagaimana kalau ada warga yang minta harga tidak masuk akal melebihi harga tafsiran dari Pemprov DKI? Kami juga titipkan kasus ini di Pengadilan Negeri, kami akan ambil sehingga pembebasan lahan juga jadi cepat, ini termasuk rencana pembebasan lahan untuk proyek MRT (Mass Rapid Transit), pembangunan sodetan, jalan inspeksi semua sama,” jelasnya.
Meskipun penggusuran warga penghuni bantaran sungai dikompensasi dengan rusun, tidak semua warga yang tinggal di sana mendapatkan rusun. Seperti diketahui, dari 106 kepala keluarga di Waduk Ria Rio, saat ini terdata baru ada 47 kepala keluarga yang menghuni unit Rusun Jatinegara Kaum.
“Kita mesti lihat warga yang akan direlokasi itu penyewa bukan? Kalau dia pemilik yang menyewakan, tidak bisa kita kasih unit rusun. Sisanya, kita lihat dia punya KTP Jakarta tidak, kalau dari luar kota tidak punya KTP Jakarta, penghuni pemukiman liar yang berasal dari luar kota tidak kita kasih rusun,” kata Basuki.
Editor : Eben Ezer Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...