RUU Izinkan Tentara Jepang Perang di LN Lolos di Majelis Rendah
TOKYO, SATUHARAPAN.COM - Perdana Menteri Shinzo Abe pada hari Rabu (15/07) mengajukan Rancangan Undang-undang Keamanan yang akan meningkatkan kemampuan militer Jepang. RUU itu antara lain akan memperbolehkan tentara Jepang berperang di luar negeri, suatu perubahan dramatis dalam ketentaraan Jepang sejak berahirnya Perang Dunia kedua.
Abe mengajukan RUU itu melalui panel kunci meski mendapat penentangan publik dan parlemen.
Di komite Dewan Perwakilan, yang didominasi Liberal Democratic Party (LDP) Abe, anggota partai oposisi mengelilingi ketua tersebut, memegang spanduk untuk memprotes pengajuan “paksa” RUU.
Namun RUU itu akhirnya disetujui oleh anggota parlemen koalisi yang berkuasa, di majelis rendah dan kini akan diajukan untuk pengambilan suara di majelis utama pada Kamis (16/7).
RUU tersebut kemudian akan diperdebatkan di dewan yang lebih tinggi sebelum menjadi undang-undang.
Pemungutan suara di komite majelis rendah terjadi saat ratusan pengunjuk rasa meneriakkan penentangan terhadap undang-undang itu di luar gedung parlemen, sementara ribuan orang juga berunjuk rasa menentang pemerintahan Abe pada Selasa.
“Sangat disayangkan, rakyat Jepang masih belum memiliki pemahaman substansial terhadap” RUU tersebut, ungkap perdana menteri dalam panel pada Rabu.
“Saya akan bekerja lebih keras sehingga rakyat akan lebih memahaminya.”(AFP/Ant/Reuters)
Editor : Eben E. Siadari
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...