RUU Kebudayaan Menjaga Nilai Ketuhanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi X DPR RI menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan yang sedang digodok bertujuan untuk menjaga nilai-nilai ketuhanan.
"Telanjang di Indonesia dilarang. Berciuman di muka umum itu dilarang. Mengapa di Barat itu tidak? Karena negara kita landasannya berbeda. Negara mereka landasannya nilai-nilai kemanusiaan, humanisme. Sementara kita landasannya nilai-nilai ketuhanan. Artinya kebudayaan kita harus dilandasi nilai-nilai Pancasila," kata anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati dalam diskusi publik bertema ‘RUU Kebudayaan: Menjamin atau Menyandera’ di Galeri Cipta II Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta pada Kamis (3/7).
Reni Marlinawati menuturkan ada banyak hal yang membedakan kebudayaan Indonesia dengan luar. Alasan ini harus menjadi titik tolak bahwa masyarakat Indonesia tidak boleh meniru mentah-mentah semua budaya yang datang dari luar.
"Budaya yang datang dari luar betul-betul berdasar pada kebebasan individu, kebebasan asasi. Sementara kebebasan kita dilandasi Pancasila. Ketika berbicara Pancasila di dalamnya ada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan," katanya.
Anggota Komisi X DPR RI ini mengemukakan tergerusnya nilai-nilai yang melandasi bangsa Indonesia juga menjadi pertimbangan dibutuhkannya RUU Kebudayaan.
"Itulah yang menjadi landasan, bukan sekedar kekhawatiran kepunahan budaya. Karena kepunahan budaya itu sesuatu yang alamiah. Kepunahan itu suatu keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar."
Reni Marlinawati menilai RUU Kebudayaan ini akan mewujudkan peradaban bangsa yang bermartabat. Karena itu dia beralasan RUU ini diperlukan.
"Budaya adalah sebuah proses membentuk peradaban suatu negara. Dalam rangka membentuk peradaban manusia maka menjadi salah ketika memperhatikan budaya dari aspek material saja. Sementara aspek-aspek nilai yang sifatnya dari roh nenek moyang itu sendiri menjadi terabaikan," katanya.
Dia berpendapat pula kebudayaan yang tertuang dalam materi pendidikan hanya memberi sedikit dan tertuang di dalam buku pelajaran saja.
Reni Marlinawati menolak peran RUU Kebudayaan yang kecil dan terbatas untuk seputar pengelolaan.
"Kalau Undang-Undang Kebudayaan bicara pada aspek pengelolaan saja maka namana Undang-Undang Pengelolaan Kebudayaan. Kalau bicara pengelolaan saja maka Undang-Undang menjadi terlalu kecil, teknis, maka itu cukup diatur oleh peraturan Pemerintah tentang pengelolaan kebudayaan."
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Tentara Suriah Menyerah, Tinggalkan Rezim Assad sebagai Imba...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Ratusan mantan tentara Suriah pada hari Sabtu (21/12) melapor kepada pengu...