RUU Komponen Cadangan Masuk Legislasi 2013
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) saat ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2013. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Demikian pers rilis yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan di Jakarta pada hari Sabtu (15/6).
Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Dr.Ir. Pos M Hutabarat, Ph.D, mengatakan sistem pertahanan Indonesia adalah sistem pertahanan semesta, yang terintegrasi dan simultan. Karakteristik sistem ini memerlukan sosok pertahanan yang efektif dan berdaya tangkal tinggi serta responsif dan adaptable. Sistem pertahanan semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta sumber daya nasional lainnya, dan pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Tetapi komponen cadangan bukan wajib militer dan Indonesia saat ini tidak menganut wajib militer.
Sesuai UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara, maka menjadi anggota komponen cadangan adalah wajib bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan termasuk pengerahan sumber daya nasional lainnya untuk pertahanan negara.
Kekuatan militer suatu negara dipengaruhi strategi pertahanan yang digunakan, anggaran pertahanan yang tersedia, jumlah penduduk, luas wilayah dan kekuatan militer negara lain. Indonesia menghadapi karakteristik ancaman yang kompleks serta permasalahan yang beragam sehingga memerlukan penanganan yang lebih komprehensif karena berbatasan dengan 10 negara.
Keikutsertaan warganegara dalam upaya bela negara sesuai Pasal 9 UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai TNI, dan pengabdian profesi.
RUU Komcad sudah lama digodok Dewan Perwakilan Rakyat sejak tahun 2002.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...