RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharap Masuk Prolegnas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo, mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Kami mendorong agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas dan segera disahkan," kata Giwo dalam acara silahturami pengurus Kowani di Jakarta, hari Rabu (26/8).
Giwo menjelaskan jika RUU tersebut disahkan maka perempuan dan anak akan terlindungi dari kasus kekerasan seksual. Sejauh ini, hampir sebagian besar perempuan di Tanah Air mengalami pelecehan seksual.
"Misalnya dicolek atau disentuh oleh lelaki yang tidak dikenal, selama ini masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan. Akan tetapi dengan adanya Undang-undang mengenai penghapusan kekerasan seksual maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelecehan seksual," kata dia.
Tanpa adanya UU tersebut, lanjut dia, maka posisi perempuan dan anak lemah. Sejauh ini permasalahan perempuan sangat rumit, dengan adanya UU tersebut akan membuat perempuan dan anak merasa terlindungi.
"Sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual sangat ringan. Dengan adanya UU tersebut, juga berarti negara menghormati perempuan sebagai warga negara yang baik."
RUU tersebut mengatur tentang kejahatan seksual, prostitusi serta pornografi.
Komnas Perempuan mencatat dalam 13 tahun terakhir, terdapat 400.939 kasus yang dilaporkan masyarakat, sebanyak 93.960 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual.
Kasus pelecehan seksual diperkirakan lebih dari yang dilaporkan, karena sebagian besar korban pelecehan enggan melaporkan kasus yang dialaminya karena dianggap sebagai aib. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...