Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:58 WIB | Minggu, 13 September 2015

RUU Tembakau Sah, Masyarakat Siap Gugat DPR ke MK

Ilustrasi. Salah satu anak peserta aksi saat membawa atribut poster berisi tentang seruan anti rokok yang digelar dalam kegiatan Car Free Day di sekitar kawasan Tugu Selamat Datang, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kelompok masyarakat yang berkecimpung dalam pengendalian produk tembakau mengaku siap menggugat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertembakauan.

"Kalau RUU Pertembakauan keluar (disahkan), maka langkah utama dan pertama yang dilakukan adalah menggugat RUU tersebut di Mahkamah Konstitusi untuk meminta dibatalkan," ujar Direktur RAYA Indonesia, Hery Chariansyah, seperti dikutip Antara, hari Minggu (13/9).

Hery mengatakan, masuknya RUU Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 saja menunjukkan ada intervensi industri pada sistem kebijakan hukum di Indonesia. Para pengambil kebijakan di Indonesia terlihat tidak ingin melindungi rakyatnya.

"Sistem kebijakan hukum kita masih diintervensi oleh industri (pemilik modal), dalam hal ini industri rokok," tutur Hery.

"RUU ini adalah titipan asing karena melindungi dan menjamin industri rokok yang sebagian besar pasarnya dikuasai oleh industri asing," dia menambahkan.

Dia mengaku tengah berusaha melakukan advokasi pada penentu kebijakan di Senayan dan fokus pada peningkatan status regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta dan iklan rokok di televisi.

Aktivis dari Smoke Free Agents (SFA), Hasna Pradityas, juga mengaku akan menggugat DPR RI ke MK. Dia menilai pengesahan RUU Pertembakauan tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. "Kami dan teman-teman aktivis berjuang untuk tidak disahkan dalam pengesahan UU yang cukup panjang. Namun, jika disahkan, kami akan menggugat DPR ke MK karena tidak sesuai dengan konstitusi," kata Tyas dalam kesempatan berbeda.

Tyas mengungkapkan, sejauh ini pihaknya bersama  Komnas Pengendalian Tembakau (PT), IAKMI dan LDUI telah melakukan audiensi dengan DPR untuk mencegah RUU itu  disahkan.

"Sejauh ini kami RDPU ke Komisi IX, audiensi dengan anggota DPR RI. Upaya bersama, SFA, Komnas PT, Komisi IX tidak membidangi masalah ini, jadi diajukan pada fraksi. Tetapi mereka akan kawal," ungkap Tyas.

DPR Bentuk Panja

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja), membahas usul inisiatif tentang RUU Pertembakauan. Panja itu akan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo.

Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg DPR RI tentang pandangan fraksi-fraksi di DPR terkait adanya dua draf usulan RUU Pertembakauan. Draf pertama diinisiasi Fraksi Partai Nasdem, sedang yang kedua diusulkan lintas fraksi.

Menurut anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, RUU itu mendesak untuk segera disahkan. Semangatnya, amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya melalui perolehan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui sektor pertembakauan.

"Sektor ini telah menjadi tumpuhan dan memberikan penghidupan bagi 30 juta orang," kata Misbakhun, Senin (7/9).

Selain itu, dia menambahkan, sektor pertembakauan juga telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, menyediakan lapangan kerja dan membawa kesejahteraan untuk masyarakat. Industri tembakau melibatkan sekitar 5,98 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Di luar itu masih ada 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan.

Imbasnya bagi perekonomian pun nyata. "Sektor ini telah menyumbangkan pajak dan cukai ke kas negara sebesar Rp 154 triliun," kata Misbakhun.

Gerindra Tolak

Namun, anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan fraksinya menolak RUU Pertembakauan. Menurut dia, petani harus dilindung tanpa mengabaikan kepentingan lebih luas.

"Petani harus dilindungi tetapi jangan sampai mengabaikan kepentingan yang lebih luas," kata Martin.

Namun, Martin menegaskan petani di Indonesia tidak hanya menanam tembakau. Masih banyak petani lain yang menanam komoditas penting selain tembakau yang juga perlu dilindungi.

"Ada 10 juta petani yang menanam kelapa sawit. Saat ini harga kelapa sawit merosot tajam dari Rp 1.500 per kilo menjadi hanya Rp 400 per kilo. Kalau ada yang mengusulkan RUU Pertembakauan, maka saya usulkan juga ada RUU Kelapa Sawit," tutur dia.

Sementara, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengaku mendapat banyak pesan masuk yang mempertanyakan adanya RUU Pertembakauan itu. Menurut dia, hal tersebut semakin mendorong  DPR RI menuntaskan penyusunan RUU Pertembakauan.

"Justru ini kesempatan bagi DPR menyusun aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan berbagai pihak terkait industri tembakau ini," kata Hendrawan. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home