RUU Turun Takhta Kaisar Disahkan Majelis Rendah
TOKYO, SATUHARAPAN.COM – Majelis Rendah Jepang mengesahkan sebuah RUU yang memungkinkan Kaisar Akihito turun takhta.
Tahun lalu, Kaisar menyampaikan kekhawatiran bahwa usianya yang sudah lanjut mungkin akan membuatnya sulit menjalankan kewajiban-kewajibannya. Ia kini berusia 83 tahun.
RUU turun takhta tersebut, seperti diberitakan kantor berita resmi NHK, menyatakan masyarakat Jepang memahami dan bersimpati atas harapan tersirat Kaisar. RUU itu dirancang untuk memungkinkan Kaisar menyerahkan takhta ke Putra Mahkota Naruhito. Dikatakan, turun takhta ini harus dilakukan dalam tiga tahun setelah undang-undang diumumkan dan hanya akan berlaku untuk Kaisar yang sekarang.
Di sidang pleno Majelis Rendah hari Jumat (2/6/2017), anggota enam partai berkuasa dan oposisi mengesahkan RUU itu dengan suara mayoritas.
RUU ini akan dibahas dan diambil suara oleh sebuah panitia khusus Majelis Tinggi dan diperkirakan akan menjadi UU pekan depan. (nhk.or.jp)
Editor : Sotyati
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...