Saksi Sanusi, KPK Periksa Empat Anggota DPRD DKI Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi dalam kasus suap Pembahasan Dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Empat anggota DPRD DKI Jakarta yang diperiksa adalah H Hasbiallah Ilyas, Mohamad Sangaji, Yuke Yurike, dan Bestari Barus. Hingga pukul 13.16 WIB, baru Bestari yang selesai menjalani pemeriksaan.
“Saya tetap konsisten dengan jawaban saya kemarin, bahwa saya tidak pernah ikut dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi itu,” kata Bestari, di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (7/6).
Bestari mendapat 10 pertanyaan dari penyidik KPK. Ia mengaku tidak menerima aliran dana atau melakukan pertemuan dengan pihak terkait.
“Saya tidak menerima itu (gratifikasi), ketemu juga enggak,” ujar Bestari sembari masuk ke mobil.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi; Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja; dan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap Sanusi dan Gerri yang merupakan karyawan APL sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari Trinanda. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100.000.
Kemudian, KPK juga mengamankan Trinanda di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan Berlian di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta. Dua Raperda itu telah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini baru berkas Ariesman dan Trinanda yang dinyatakan telah lengkap atau P21.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...