Salahi Aturan IMB Bangunan Berlantai Dua Dibongkar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bangunan berlantai dua dibongkar karena tidak sesuai dengan perizinan. Kecamatan Pasar Minggu bersama dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Polisi Republik Indonesia (Polri) mengamankan lokasi penbongkaran bangunan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Bangunan awal perizinan berupa rumah tinggal namun seiring proses pengerjaan bangunan tersebut ternyata didirikan sebagai tempat usaha. Menurut salah satu petugas Kecamatan mengatakan bangunan seluas 1.500 meter persegi menyalahi perizinan makannya kami tindak, ujarnya.
Berdasarkan papan projek tertulis bangunan tersebut atas nama PT Tunas Ridean dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 7961/IMB/2012 dengan izin mendirikan bangunan rumah tinggal. IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik baik itu membangun baru, merubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis.
Seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Daerah 7 Tahun 2009 setiap orang atau badan wajib memiliki IMB sebagai salah satu produk hukum legal demi terwujudnya tatanan serta ketertiban, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kamala Harris: Negara Harus Terima Hasil Pemilu, Mendesak Pe...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Menghadapi penolakan besar-besaran oleh para pemilih Amerika, Kamala ...