Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:05 WIB | Rabu, 24 Juni 2015

Salahi Aturan IMB Bangunan Berlantai Dua Dibongkar

Salahi Aturan IMB Bangunan Berlantai Dua Dibongkar
Bangunan berlantai dua terpaksa dibongkar karena menyalahi aturan perizinan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Kecamatan Pasar Minggu bersama dengan aparat gabungan sengaja melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang semula izin mendirikan sebagai rumah tinggal ternyata dalam prosesnya diperuntukan sebagai tempat usaha. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Salahi Aturan IMB Bangunan Berlantai Dua Dibongkar
Kontruksi bangunan yang hampir sebagian besar menggunakan material baja terpaksa dibongkar oleh petugas dari Kecamatan Pasar Minggu karena tidak sesuai dengan IMB.
Salahi Aturan IMB Bangunan Berlantai Dua Dibongkar
Atap bangunan berlantai dua runtuh akibat dibongkar menggunakan alat berat ekskavator karena menyalahi aturan perizinan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Salahi Aturan IMB Bangunan Berlantai Dua Dibongkar
Papan projek terpasang di depan lokasi pembangunan dengan IMB sebagai rumah tinggal, namun kenyataannya akan dijadikan sebagai tempat usaha.
Salahi Aturan IMB Bangunan Berlantai Dua Dibongkar
Bagian belakang bangunan yang akan dibongkar oleh petugas dari Kecamatan Pasar Minggu karena menyalahi aturan IMB.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bangunan berlantai dua dibongkar karena tidak sesuai dengan perizinan. Kecamatan Pasar Minggu bersama dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Polisi Republik Indonesia (Polri) mengamankan lokasi penbongkaran bangunan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Bangunan awal perizinan berupa rumah tinggal namun seiring proses pengerjaan bangunan tersebut ternyata didirikan sebagai tempat usaha. Menurut salah satu petugas Kecamatan mengatakan bangunan seluas 1.500 meter persegi menyalahi perizinan makannya kami tindak, ujarnya.

Berdasarkan papan projek tertulis bangunan tersebut atas nama PT Tunas Ridean dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 7961/IMB/2012 dengan izin mendirikan bangunan rumah tinggal. IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik baik itu membangun baru, merubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis.

Seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Daerah 7 Tahun 2009 setiap orang atau badan wajib memiliki IMB sebagai salah satu produk hukum legal demi terwujudnya tatanan serta ketertiban, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home