Sanksi Lepas Mesin Bagi Betor di Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Pro-kontra menyoal becak motor (betor) yang ada di Kota Yogyakarta mulai memasuki babak baru. Setelah pada beberapa waktu silam pihak kepolisian menggelar razia dan menilang beberapa betor, kini sanksi tegas menunggu para pengemudi betor, yaitu ancaman lepas mesin betor di tempat.
Menanggapi sanksi tersebut, sejumlah pengemudi betor mengatakan bahwa pada dasarnya mereka tidak merasa keberatan dengan aturan tentang betor. Namun, apapun aturan tersebut, mereka berharap bahwa aturan tersebut merupakan solusi dan tidak sekadar sanksi. Muara dari solusi tersebut adalah betor masih diperbolehkan untuk beroperasi.
“Kalau masalah betor dilarang bagaimana baiknya, saya ikut. Tapi yang penting semua kena aturan itu, jangan pilih-pilih. Saya minta jalan agar tetap bisa mengemudikan becak,” ujar Suseno pada Rabu (20/5).
Menurut pria yang telah berprofesi selama 25 tahun sebagai pengayuh becak ini, aturan yang ada sebaiknya berupa solusi . Pasalnya banyak pengemudi betor yang menggantungkan hidupnya pada profesi tersebut.
“Jika betor ada pembaharuan, saya oke. Kerjaan saya cuma itu, jadi tolong kasih solusi,” kata Suseno (65).
Senada dengan Suseno, Amir, Ketua Paguyuban Becak di daerah Dagen juga memahami tentang aturan pelarangan betor. Namun, dirinya berharap masih ada solusi lain dengan harapan betor masih bisa beroperasi di Yogyakarta.
“Pada prinsipnya betor jangan dihapus karena itu sumber mata pencaharian kami satu-satunya. Rata-rata pengemudi betor itu sudah tua. Kasihan kalau harus mengayuh becak secara manual. Kami sebenarnya ikut saja jika ada aturan untuk menertibkan betor. Mau diuji kelayakan atau perlu pakai SIM khusus, kami ikut saja. Yang penting betor tetap boleh beroperasi,” jelas Amir.
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Kota Yogyakarta, Kompol Sugiyanta secara tegas menyatakan melarang betor untuk beroperasi di Kota Yogyakarta. Menurutnya, alasan pelarangan tersebut karena betor tidak memiliki spesifikasi kendaraan bermotor sebagaimana merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tingkat keamanan betor masih diragukan. Ini membahayakan pengemudi betor dan juga penumpang. Jika kedapatan ada supir becak yang masih menggunakan betor, maka akan diberi sanksi tegas secara langsung, motornya disuruh untuk dilepas di tempat,” jelas Kompol Sugiyanta.
Menurut Kompol Sugiyanta, selama 2015 ini, kepolisian telah menggelar razia betor. Dari razia tersebut terjaring 60 betor. Saat razia, para pengemudi betor akan diberi sanksi berupa tilang sebagai bukti pelanggaran dan diwajibkan menjalani sidang. Usai sidang, pemilik betor diizinkan untuk membawa kembali betornya dan diminta untuk melepaskan mesin, sehingga kembali menjadi becak tanpa motor (becak kayuh).
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...