Sanusi: Berkas Kasus Reklamasi Minggu Depan P21
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berkas perkara tersangka Mohamad Sanusi minggu depan masuk P21 atau siap dipersidangkan terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sanusi usai menjalani pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (21/7).
“Hari ini saya diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang, sekaligus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terakhir untuk kasus suap reklamasi yang minggu depan sudah P21, ” kata Sanusi saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB.
Sanusi menjalani pemeriksaan sejak siang sekitar pukul 13.20 WIB untuk melengkapi keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka pada bulan April lalu atas dugaan menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui salah satu karyawannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,14 miliar.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...