Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:10 WIB | Kamis, 21 Juli 2016

Sanusi: Berkas Kasus Reklamasi Minggu Depan P21

Sanusi: Berkas Kasus Reklamasi Minggu Depan P21
Tersangka Mohamad Sanusi (rompi orange) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7) usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dalam kesempatannya Sanusi mengatakan berkas kasus tindak pidana suap untuk Raperda reklamasi Teluk Jakarta minggu depan sudah masuk P21 atau siap untuk dipersidangkan. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Sanusi: Berkas Kasus Reklamasi Minggu Depan P21
Tersangka Mohamad Sanusi tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Sanusi: Berkas Kasus Reklamasi Minggu Depan P21
Tersangka Mohamad Sanusi tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Sanusi: Berkas Kasus Reklamasi Minggu Depan P21
Tersangka Mohamad Sanusi memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berkas perkara tersangka Mohamad Sanusi minggu depan masuk P21 atau siap dipersidangkan terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sanusi usai menjalani pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (21/7).

“Hari ini saya diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang, sekaligus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terakhir untuk kasus suap reklamasi yang minggu depan sudah P21, ” kata Sanusi saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB.

Sanusi menjalani pemeriksaan sejak siang sekitar pukul 13.20 WIB untuk melengkapi keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

KPK telah menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka pada bulan April lalu atas dugaan menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui salah satu karyawannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,14 miliar.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home