Sanusi: Saya Janji akan Terus Kooperatif
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mohamad Sanusi, salah satu tersangka dalam kasus suap pembahasan dua Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta, berjanji akan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi. Saya akan terus kooperatif dan terbuka, artinya, saya akan memberikan keterangan yang disangkakan atas apa yang saya alami, ketahui, dan rasakan secara terang dan jelas," ujar Sanusi kepada awak media usai menjalani pemeriksaannya di gedung KPK, hari Senin (18/4).
Terkait dengan hal tersebut, Sanusi percaya dan meyakini sepenuhnya bahwa penyidik KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan objektif. "Saya berharap perkara ini segera dimajukan ke persidangan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sanusi juga menyampaikan bahwa dirinya sudah melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan sebagai warga negara yang baik.
"Saya sebagai warga negara sudah mengundurkan diri dari partai saya. Saya juga sudah menyerahkan seluruh kewajiban saya sebagai anggota DPRD," tutur Sanusi.
Selain itu, Sanusi memohon maaf.
"Saya mohon maaf kepada teman-teman saya jika ada kesimpangsiuran masalah, tapi semuanya sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ucap Sanusi.
Tersangka Sanusi yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Operasi Mulai ...
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM-Sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar te...