Sanusi: Saya Tak Punya Kewenangan Gerakkan Raperda Reklamasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mohamad Sanusi (MSN) menyatakan dirinya selaku Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tidak memiliki kapasitas dalam menggerakkan kewenangan dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta.
"Saya adalah anggota DPRD DKI Jakarta semata, sehingga saya tidak memiliki kapasitas atau kewenangan dalam hierarki, struktur sebagai ketua, dan atau pengurus baik di Balegda, Bamus, maupun di Paripurna," ujar Sanusi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaannya, hari Senin (18/4).
"Tidak mungkin saya dapat mempengaruhi, menggerakkan, bahkan menggiring, baik itu Balegda, Bamus, Paripurna, maupun anggota DPRD DKI Jakarta lainnya yang jelas telah mengikuti fraksi sebagai representatif partai," ia menambahkan.
Sanusi juga menegaskan bahwa dengan jumlah lebih dari seratus orang di DPRD DKI Jakarta, maka menjadi hal yang mustahil ia dapat memberikan pengaruh besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN, Ariesman Widjaja (AWJ), Presiden Direktur PT APL, dan Trinanda Prihantoro (TPT), Karyawan PT APL, sebagai tersangka.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap MSN dan Gerri (GER), perantara suap, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari TPT. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah.
Selain penangkapan terhadap MSN dan GER, KPK juga mengamankan TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan BER di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Editor : Eben E. Siadari
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...