Satgas COVID-19 Dibubarkan Setelah Pemerintah Cabut Status Kedaruratan Pandemi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan. Pembubaran itu akan dilakukan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
"Satgas otomatis bubar," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa (13/6/23).
Muhadjir menjelaskan, Presiden Joko Widodo segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi. Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023.
"COVID-19 ini akan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau," jelas Menko PMK Muhadjir.
Dengan ketentuan baru, lanjut dia, nantinya vaksin akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa. Vaksinasi COVID-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Situasi COVID-19 di Indonesia
Sementara itu, kasus baru harian COVID-19 di Indonesia, hari Selasa (13/6) tercatat sebanyak 181 kasus, dan totalnya menjadi 6.810.417 kasus, menurut data Satgas Penanganan COVID-19.
Sedangkan kasus aktif atau pasien positif yang membutuhkan perawatan medis, berkurang 101 kasus sehingga angka kumulatifnya menjadi 10.043 kasus.
Angka kesembuhan harian bertambah 278 orang, sehingga angka kumulatifnya menjadi 6.638.544 orang.
Pasien meninggal bertambah empat kasus dan kumulatifnya mencapai 161.830 kasus. Selain itu, jumlah suspek sebanyak 988 kasus.
Program vaksinasi mencatat penerima vaksin ke-1 menjadi 203.855.553 orang. Sedangkan penerima vaksinasi ke-2 menjadi 174.910.256 orang.
Penerima vaksinasi ke-3 (booster) menjadi 68.958.720 orang, dan penerima booster vaksin ke-4 atau booster kedua menjadi 3.295.831. Sementara sasaran vaksinasi berada di angka 234.666.020 orang.
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...