Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:18 WIB | Sabtu, 14 Oktober 2023

Satgas Mafia Bola Polri: Sebuah Klub Suap Wasit Rp 800 Juta

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, tengah. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing yang dilakukan sebuah klub bola di Liga 2. Polri menyampaikan klub itu menyuap wasit Rp 800 juta.

“Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan (pihak klub) mungkin bisa Rp1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta,” kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, hari Jumat (13/10/2023).

Wakabareskrim Polri itu mengatakan dana tersebut digunakan untuk menyuap wasit agar klub bisa menang dalam pertandingan. Terbukti, dalam delapan kali pertandingan Liga 2, klub itu hanya satu kali menelan kekalahan.

“Dalam beberapa pertandingan, memang klub Y ini menang. Kecuali satu, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu satu yang kalah. Tapi dari tujuh itu menang semua,” katanya.

Kendati demikian, Asep tak mau menyebutkan identitas klub tersebut. Dia hanya mengatakan klub yang dimaksud hingga kini masih aktif berlaga di Liga 1. “Saat ini di 2023, ya masih di Liga 1,” imbuh dia.

Tetapkan Delapan Tersangka

Sebagaimana diketahui, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, AS (DPO/daftar pencarian orang atau buron) selaku kurir uang, VW mantan pemilik klub, dan DR selaku salah satu pengurus klub.

Mulanya pihak klub melobi perangkat wasit agar dapat membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. Wasit yang telah menerima ‘hadiah’ akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan.

Akibat perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home