Satgas Mafia Bola Tetapkan Dua Tersangka Baru Pengaturan Pertandingan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua tersangka pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2. Hal itu diumumkan Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen. Pol. Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dijelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah VW dan DR. Keduanya terbukti melakukan pengaturan skor klub X dan Y pada pertandingan November 2018.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR berperan sebagai penyandang dana,” kata Kasatgas yang juga merupakan Wakabareskrim Polri, Kamis (12/10/23).
Disebutkan Kasatgas, kasus ini dilaporkan berdasarkan aduan pada Juli 2023. Kemudian, dilakukan pendalaman dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Dijelaskan, dari penyidikan ditemukan bahwa tersangka DR merupakan penyokong dana kepada VM meminta agar klubnya dimenangkan. Lalu, tersangka VW yang merupakan pemilik klub bola melobi wasit dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
"DR berperan sebagai penyandang dana. DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan dari klub Y," jelasnya.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menetapkan wasit berinisial AR sebagai DPO (daftar pencarian orang atau buron).
Editor : Sabar Subekti
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...