Loading...
SAINS
Penulis: Melki 05:17 WIB | Kamis, 31 Agustus 2023

Satgas Penanganan Polusi Udara Awasi Industri Jakarta

Warga melintas memakai masker untuk melindungi diri dari debu, di Jembatan Penyeberangan Sepeda (JPS) sekaligus Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Sudirman,Jakarta, Selasa (8/8/2023). ANTARA

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta bertugas melakukan pengawasan terhadap industri-industri terkait emisi gas buang di Ibu Kota.

Menurut dia, satgas tersebut dapat segera bekerja menangani permasalahan buruknya kualitas udara di DKI Jakarta.

"Tugasnya itu mengurangi polusi secepatnya dan jangka panjang. Pengawasan industri-industri terkait emisi gas buang," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Menurut Heru, tugas satgas ini sama dengan Satgas Penanganan Polusi yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pengawasan kondisi terkini mereka (industri) ada indikasi gas buangnya melebihi dari yang standar pemerintah," ujar Heru.

Adapun Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta ini diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris.

Heru juga menyebutkan sebanyak 300 gedung di Jakarta telah tercatat sebagai gedung tinggi dan diproyeksikan untuk membuat kabut air. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung ke Balai Kota Jakarta untuk diberikan pengarahan.

Upaya membuat kabut air yang dilakukan di seluruh gedung tinggi di Jakarta dan akan diawasi Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta.

"Nanti ada perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan. Ketuanya Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Sekretaris dari Dinas Kesehatan dan seluruh anggota segera kita infokan ke media," katanya.

Heru juga mewajibkan pemilik gedung swasta di Ibu Kota untuk memasang alat pengabut air (water mist) dan mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta serta masyarakat umum untuk ikut serta mengatasi polusi udara.

Kemudian, Pemprov DKI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berupaya meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di seluruh wilayah Jakarta.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home