Satgas Pencemaran Udara KLHK Hentikan 11 Kegiatan Sumber Emisi Di Jabodetabek
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan 11 perusahaan yang menjadi sumber pencemaran udara di beberapa wilayah, dan meningkatkan pengawasan lapanga di wilayah Jakarta, Depok dan Bogor, Tangerang dan Bekasi.
KLHK melakukan sosialiasi dan penindakan langsung terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengatakan saat ini KLHK telah menugaskan Pengawas Lingkungan Hidup untuk pengawasan langsung terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi melanggar dan/atau menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara.
Rasio memerintahkan pengawas untuk menghentikan langsung kegiatan yang melanggar dan/atau menimbulkan pencemaran. Langkah penghentian ini dilakukan agar usaha/kegiatan tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Tim Pengawas didukung oleh Penyidik KLHK, apabila terindikasi terjadinya tindak pidana dilingkungan maka akan dilakukan penegakan hukum pidana, termasuk dilakukan juga gugatan ganti kerugian lingkungan hidup.
Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan/usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan.
Disebutkan bahwa ancaman pidana bagi kegiatan/usaha yang mencemari lingkungan sangat berat, terancam pidana penjara 12 tahun dan denda 12 Miliar Rupiah, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika dilakukan korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.
Rasio Ridho Sani juga mengingatkan agar warga masyarakat tidak membakar sampah secara terbuka. Pembakaran sampah secara terbuka akan berdampak terhadap gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Begitu juga kegiatan pembukaan/penyiapan lahan untuk konstruksi harus mengendalikan debunya. Tindakan tegas juga akan kami lakukan terhadap pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan pembukaan/penyiapan lahan untuk konstruksi yang menimbulkan pencemaran udara.
Penghentian Kegiatan
Menurut Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 51 pelaku usaha. Terhadap 11 perusahaan dilakukan penghentikan kegiatan dan pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
“Dari 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, hanya tiga yang ditemukan taat. Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum berupa: 3 perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK, dan satu perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Selain itu, ada satu perusahaan yang diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk tindak lanjut sanksi sanksi administratif,” kata Ardy.
Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya, yaitu PT MMLN (Kabupaten Tangerang, PT RGL (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi), PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.
Ardy Nugroho menyampaikan bahwa untuk mencegah pencemaran udara di Wilayah Jabodetabek pada tahun 2023, Tim Satgas KLHK telah dilakukan pengawasan dan penghentian 29 usaha/kegiatan, serta 96 lokasi pembakaran sampah terbuka oleh masyarakat juga dihentikan.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...