Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:37 WIB | Rabu, 10 Februari 2021

Satgas: WNA Sudah Diizinkan Masuk Indonesia

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Warga negara asing (WNA) sudah diizinkan untuk masuk ke Indonesia, menurut keterangan juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito tentang surat edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Dengan syarat (mereka) merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," katanya dalam keterangan pers hari Se4lasa (9/2).

Dalam mencegah penularan COVID-19, selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.

Terkait lokasi isolasi bagi warga negara Indonesia (WNI) dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Berdasarkan SK Satgas No. 9 Tahun 2021, WNI bisa mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah, termasuk di antara mereka pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Dijelaskan bahwa kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement. "Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," lanjut Wiku.

Aturan baru juga mencantumkan adanya himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Wiku menegaskan terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya sampai waktu yang ditentukan kemudian. Di mana sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua pekan. Namun aturan terbaru ini akan selau dievaluasi setiap dua pekan dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi COVID-19. "Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," lanjut Wiku.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home