Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:08 WIB | Senin, 02 Januari 2023

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Selamatkan Rp 1,5 Triliun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Satgassus Pencegahan Korupsi Polri telah menyelesaikan 470 perkara kasus dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil selamatkan senilai Rp 1,5 triliun

“Pada 2022 kami telah menyelesaikan 470 perkara dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil kami selamatkan senilai Rp 1,5 triliun,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).

Kapolri memaparkan, pemulihan aset sebesar Rp 1,5 triliun itu merupakan hasil penyitaan aset dari 659 tersangka pada tahap penyidikan. Mulai penyidikan kasus tindak pidana hingga penambangan ilegal.

Pada 2022 terdapat 659 perkara, termasuk illegal mining, illegal fishing, maupun illegal logging, dengan penyelesaian sebanyak 399 perkara atau 60,54 persen. Dari berbagai penyelesaian perkara tersebut, Polri berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp 757,5 miliar yang didapatkan dari penyitaan pada proses penyidikan

Asset recovery yang dilakukan oleh Polri juga ada yang bersumber dari penyelesaian terkait kejahatan sumber daya alam,” kata Kapolri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home