Satu Buron Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Empat Lainnya Masih Dikejar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menangkap satu lagi buron tersangka kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu buron tersebut berinisial B.
“Kemarin (hari Sabtu, 23/11/2024) penyidik berhasil menangkap salah satu tersangka DPO (daftar pencarian orang) berinisial B,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, hari Minggu (24/11/24).
Ia menerangkan, dari tangan B didapat barang bukti uang tunai Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pengelolan situs judol untuk pengamanan dari upaya pemblokiran.
Menurut polisi, B adalah masyarakat sipil yang berperan mengumpulkan uang dari pengelola situs judol atau perantara pengamanan dari blokiran pihak Komdigi. Dengan penangkapan B, total tersangka menjadi 24 orang.
“Tersangka yang masih DPO menjadi empat orang dengan inisial J, C, JH, dan F,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...