Satu Buron Kasus Perdagangan Orang di Jerman Ditangkap di Italia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menyebutan satu dari dua buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman, Enyk Waldkoenig (39 tahun), telah ditangkap.
"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, dalam keterangan tertulis, hari Kamis (13/6/2024).
Menurut dia, Enyk ditangkap di Italia pada hari Rabu (12/6/2024). Penangkapan dilakukan oleh kepolisian Italia yang berdasar pada red notice dari pengajuan Polri.
Saat ini, pihaknya bersama Bareskrim bakal mengirim tim untuk membawa pulang ER alias EW. Namun, tidak disebutkan kapan tim diberangkatkan.
"Enyk Waldkoenig, tersangka Ferienjob ditangkap otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia. Divhubinter Polri komunikasi dengan kepolisian Italia untuk bawa pulang Enyk Waldkoenig," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara Ferienjob. Mereka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Tersangka SS, AJ, dan MZ tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman.
Polri telah mengajukan red notice ke Interpol agar dua tersangka itu dijadikan buron internasional.
Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Namun para mahasiswa tidak diberangkatan untuk magang sesuai jurusannya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...