Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:20 WIB | Jumat, 14 Juni 2024

Satu Buron Kasus Perdagangan Orang di Jerman Ditangkap di Italia

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti (tengah). (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menyebutan satu dari dua buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman, Enyk Waldkoenig (39 tahun), telah ditangkap.

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, dalam keterangan tertulis, hari Kamis (13/6/2024).

Menurut dia, Enyk ditangkap di Italia pada hari Rabu (12/6/2024). Penangkapan dilakukan oleh kepolisian Italia yang berdasar pada red notice dari pengajuan Polri.

Saat ini, pihaknya bersama Bareskrim bakal mengirim tim untuk membawa pulang ER alias EW. Namun, tidak disebutkan kapan tim diberangkatkan.

"Enyk Waldkoenig, tersangka Ferienjob ditangkap otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia. Divhubinter Polri komunikasi dengan kepolisian Italia untuk bawa pulang Enyk Waldkoenig," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara Ferienjob. Mereka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Tersangka SS, AJ, dan MZ tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman.

Polri telah mengajukan red notice ke Interpol agar dua tersangka itu dijadikan buron internasional.

Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Namun para mahasiswa tidak diberangkatan untuk magang sesuai jurusannya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home