SatuDunia: DPR Harus Berani Cabut Pasal Karet di UU ITE
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – "Anggota DPR harus berani mencabut pasal karet dari UU ITE," ujar Anwari Natari, Program Manajer Yayasan SatuDunia, saat berbicara dalam temu media, di Kompleks Bidakara, pada hari Selasa (17/11).
"Kini, bola ada di tangan DPR. Anggota DPR sebagai wakil rakyat tidak boleh mengulangi ketakutan pemerintah untuk mencabut pasal karet. Sudah selayaknya DPR menghadirkan negara dalam melindungi kebebasan berpendapat warganya di internet," tegas Anwari.
Dua lembaga sosial masyarakat yang peduli tentang kasus serta nasib banyak netizen yang menjadi korban UU ITE di Indonesia, secara bersama-sama mengadakan temu media untuk mempertanyakan komitmen pemerintah dalam merevisi UU ITE.
Materi yang dibawakan oleh dua pembicara dari dua LSM tersebut mengenai pola-pola pembungkaman netizen melalui UU ITE dari Damar Juniarto, Koordinator Daerah Safenet. Serta materi mengenai perlunya pemerintah segera merevisi UU ITE yang dibawakan oleh Anwari Natari.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyoroti Pasal 27 Ayat 3 di Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal yang seharusnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik, khususnya di dunia maya. Namun, oleh berbagai kalangan, pasal itu dianggap menghambat demokrasi. Pasalnya, dalam penerapannya kerap kali terjadi kesalahan dan penyelewengan yang gawat. Akibat kesalahan penerapan tersebut mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah netizen yang menjadi korban UU ITE.
“Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, seolah setengah hati dalam merevisi UU ITE. Hal itu nampak dari keengganan mereka mencabut pasal karet pencemaran nama baik dalam UU ITE, terutama merujuk Pasal 27 UU ITE,” ujar Anwari.
“Padahal, lanjut Anwari, sudah banyak korban berjatuhan di kalangan masyarakat akibat pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE ini.”
Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet”, dipandang oleh berbagai kalangan sebagai undang-undang yang berbahaya karena digunakan secara ugal-ugalan. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.
“Korban pasal karet UU ITE pun beragam, dari masyarakat awam, aktivis, hingga artis. Ini menandakan bahwa pasal tersebut tak pandang bulu. Harus segera dicabut jika tidak ingin lebih banyak korban berjatuhan,” kata Anwari. (Feb)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...