Saudi Dituduh Gunakan Bom Terlarang
DUBAI, SATUHARAPAN.COM - Koalisi pimpinan Arab Saudi telah menggunakan bom kluster atau bom curah yang dipasok Amerika Serikat dalam serangan udaranya terhadap pemberontak Houthi Yaman, kata Human Rights Watch (HRW), Minggu (3/5).
Bom terlarang ini mengandung lusinan submunisi yang kadang tidak meledak, dan menjadi ranjau yang bisa membunuh atau melukai jauh setelah bom itu dijatuhkan atau ada bahaya jangka panjang bom jenis ini terhadap warga sipil.
Senjata ini dilarang oleh Konvensi Senjata Curah namun Washington membolehkan penggunaan senjata jenis ini dan mengekspornya karena kemungkinan untuk tidak meledaknya hanya kurang dari satu persen.
HRW mengaku telah mengumpulkan foto, video dan bukti lainnya yang menunjukkan munisi bom curah telah digunakan dalam serangan udara koalisi ke kubu utama pertahanan milisi Houthi di Provinsi Saada, Yaman yang bergunung-gunung.
HRW mengatakan bahwa analisis citra satelit menunjukkan bahwa senjata itu telah menerjang sebuah dataran tinggi subur dalam jarak 600 meter dari daerah padat penduduk.
Munisi curah atau tandan dilarang oleh Pakta 2008 yang diadopsi oleh 116 negara, kecuali Arab Saudi dan sekutu-sekutunya serta AS.
"Serangan udara bermunisi curah pimpinan Saudi telah menghantam wilayah-wilayah dekat pedesaan yang mengakibatkan warga setempat ada dalam bahaya," kata direktur persenjataan HRW Steve Goose.
"Arab Saudi dan anggota-anggota koalisi lainnya --serta sang pemasok, AS-- tengah mencemooh standard global yang menolak munisi curah karena ancaman jangka panjangnya terhadap warga sipil."
HRW mengatakan munisi yang digunakan di Yamam ini adalah dari jenis CBU-105 Sensor Fuzed Weapons yang dibuat oleh Textron Systems Corporation dan dipasok baik ke Arab Saudi maupun Uni Emirat Arab oleh AS dalam beberapa tahun belakangan.
HRW menyerukan bolong ketidakmeledakkan bom ini ditutup dan mengurangi pengiriman senjata jenis ini. (AFP)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...