Saurip Kadi dan PEKAT Daftarkan Uji Materi UU Pemilu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mayor Jendral (Purn.) Saurip Kadi bersama dengan puluhan orang dari Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan uji material empat undang-undang.
“Demokrasi yang kita terapkan dalam banyak hal malah melahirkan malapetaka, atas nama demokrasi rakyat boleh bicara sebebas-bebasnya. Bahkan sesama koruptor saling menelanjangi diri dan penjahat besar dengan penampilan yang suci menjadi tontonan di televisi sehari-hari.” ujar Saurip, saat ditanya tentang akibat-akibat yang muncul di kemudian hari apabila dirinya tak mengajukan uji materiil terhadap keempat undang-undang ini.
Saurip Kadi akan mengajak demokrasi yang ada sekarang ini dengan mengubah sistem demokrasi tanpa gejolak sosial dengan melakukan revolusi senyap dengan disetujuinya materi undang-undang yang diujikan ini oleh kesembilan hakim mahkamah konstitusi.
Sebagai contoh Saurip Kadi menambahkan dengan nantinya diujinya keempat undang-undang ini maka parlementary threshold, presidential threshold, susunan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPD diharapkan tidak bertabrakan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan presiden.
Jenderal bintang dua ini menambahkan bahwa kondisi yang tidak sehat menjelang pemilihan umum dan pemilihan presiden tahun mendatang, maka kondisi politik Indonesia akan masuk sebagai negara gagal (failed state) dan negara kacau (state disorder) karena wakil rakyat yang tadinya benar-benar telah terpilih oleh rakyat malah tidak ada yang terpilih, tetapi tertimbun oleh suara partai karena 3,5 persen parlementary threshold adalah yang didahulukan.
Hal lain yang patut dicermati, ujarnya, adalah bahwa UU tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertabrakan dengan konstitusi karena hak-hak warga negara untuk mempunyai wakil di DPR diberhentikan partai.
Saat rakyat memilih wakilnya yang sudah duduk di parlemen, dan masuk dalam fraksi maka itu sesungguhnya tidak bergantung kepada rakyat lagi, tetapi orang tersebut akan bergantung kepada partai. Demikian dikatakan Saurip Kadi menambahkan pertanyaan tentang pasal 80 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 12 ayat e Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik, sehingga anggota DPR wakil rakyat menjadi wakil partai.
“Begitu tingginya rasa ketidakadilan membuat banyak pihak memilih mencari keadilan dengan caranya sendiri-sendiri. Begitu tingginya Public Distrust membuat konflik horisontal dan konflik sosial terjadi di banyak tempat” ujarnya.
Editor : Yan Chrisna
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...