#SaveGojek Jadi Trending Topic di Twitter
Transportasi online diperbolehkan beroperasi kembali...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Surat Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak layanan-layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lainnya, seperti diberitakan Antara, menuai reaksi masyarakat, termasuk netizen pengguna Twitter.
Kemenhub menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan larangan taksi dan ojek online beroperasi Kamis (17/12). Layanan transportasi online ini sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan kota-kota besar lainnya, dengan jumlah pengemudi mencapai 20.000.
Go-Jek/GrabBike dianggap menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor, demikian petikan keterangan tertulis Kemenhub yang dirilis Jumat (18/12) seperti diberitakan kompas.com. Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Tagar Save Gojek pun menjadi trending topic di Twitter. Mayoritas pengguna Twitter menyatakan keberatan atas keputusan pelarangan layanan ojek online tersebut.
Salah satu netizen dengan akun Twitter @haykalkamil mengatakan: "Puluhan thn Ojek pangkalan beroperasi tp ga ada apa-apa, knp skrg Ojek online jd masalah? Online membuat semua lbh mudah& terdata #SaveGojek."
Akun lainnya, @endangprih: "kalo gak naik gojek, saya kudu naik apa? metromini yg makin ugal-ugalan itu? bapak tega ih.. #SaveGojek"
@ibethszone: "Sya pengguna gojek dr stasiun dan merasa JAUH lbh aman drpd naik angkot pak. Tolong kaji ulang peraturan bapak! @IgnasiusJonan #SaveGojek"
Hingga saat ini, pihak Gojek masih belum bisa dimintai keterangan sementara dalam akun Twitter resmi Kemenhub di @kemenhub151 pada Kamis (17/12) malam yang dikutip dari Antara menegaskan, dalam cuitannya, layanan transportasi berbayar menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dengan aplikasi internet contoh Gojek, Grab Bike, Uber Taxi, dan lain-lain bukanlah angkutan umum.
Selanjutnya, ditambahkan pada akun Twitter resmi @kemenhub151: "Terkait hal tsb, Menhub telah mengirimkan surat kepada Kapolri agar dpt mengambil langkah2 sesuai dgn peraturan yg berlaku”.
Menanggapi hat tersebut, Presiden Joko Widodo, dalam keterangan resminya di Jakarta Jumat (18/12) mengatakan, "Itu yang namanya ojek, namanya Gojek, hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat. Ojek hadir karena kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, jangan karena adanya sebuah aturan, ada yang dirugikan, ada yang menderita. Peraturan kan bisa transisi sampai kita, misalnya transportasi massal, sudah bagus, sudah nyaman, sehingga nanti secara alami orang akan memilih kemana dia akan menentukan pilihan. Jangan sampai kita mengekang sebuah inovasi. Harus ada penataan, misal dari Dishub-Menhub memberi pembinaan, menata, sehingga keselamatan penumpang terjaga. Nanti siang saya panggil Menteri Perhubungan."
Transportasi Online Diperbolehkan Beroperasi kembali
Menjawab polemik di atas, akhirnya Menhub Ignasius Jonan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (18/12), mempersilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak, dengan dasar, selama pemerintah belum mampu menyediakan transportasi umum yang memadai, untuk memenuhi kebutuhan publik akan transportasi. Sementara terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Editor : Sotyati
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...