SBY akan Menerima Penghargaan Tertinggi dari Singapura
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Selasa (2/9) akan menerima gelar penghormatan tertinggi dari pemerintah Singapura, penghargaan Order of Temasek First Class.
Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah menjelaskan dalam siaran persnya hari Senin (1/9) bahwa Order of Temasek First Class merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah Singapura kepada warga negara lain. Presiden SBY akan menjadi warga negara Indonesia kedua yang menerima penghargaan tersebut, setelah mantan Presiden Soeharto.
Pemberian penghargaan menurut Teuku Faizasyah akan disampaikan dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden SBY ke Singapura selama tiga hari, mulai Selasa (2/9) sampai Kamis (4/9).
Dalam kunjungan tersebut akan dilakukan pertemuan empat mata dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, yang dilanjutkan dengan pertemuan empat mata dengan Presiden Tony Tan Keng Yam.
Menurut Faizasyah, sebagai tetangga dan mitra Indonesia di kawasan, Indonesia memiliki hubungan bilateral yang cukup baik dengan Singapura. Di bidang perdagangan, dengan jumlah total volume perdagangan senilai 42,3 miliar pada 2013, ekspor Indonesia ke Singapura tercatat senilai 16,7 milar dolar AS dengan jumlah impor Indonesia dari Singapura sebesar 25,6 miliar.
Lebih lanjut, pada tahun 2012 Indonesia menanamkan modal di Singapura sebesar 1,66 miliar dolar AS sedangkan investasi dari Singapura di Indonesia terhitung sebesar 4,85 miliar dolar AS.
Di bidang people-to-people contact, pada tahun 2013 terdapat 24.447 pelajar Indonesia yang menimba ilmu di Singapura, dan terdapat 31 siswa Singapura yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia. Sementara itu, pada tahun yang sama terdapat 1,38 juta warga negara SIngapura yang mengunjungi Indonesia, dan 3,1 juta warga negara Indonesia yang mengunjungi Singapura. (setkab.go.id)
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...