Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:10 WIB | Senin, 05 Oktober 2015

Sebulan Tidak Paripurna, DPR Bacakan 8 Surat Masuk

Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setelah melalui bulan September 2015 tanpa rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya kembali menggelar rapat paripurna, hari Senin (5/10), dimana salah satu agendanya adalah membacakan delapan surat masuk ke meja pemimpin DPR RI.

Terakhir kali para penghuni Gedung Parlemen Senayan itu melangsungkan rapat paripurna pada hari Senin (31/8) dengan agenda rapat pelaksaanaan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2014 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Tanggal tersebut juga bertepatan dengan jadwal keberangkatan Ketua DPR RI, Setya Novanto, beserta rombongan ke Kota New York, Amerika Serikat, untuk memenuhi agenda International Parliamentary Union (IPU).

“Bapak-bapak dan ibu-ibu, sebelum memulai acara, kami beritahukan, pemimpin DPR RI telah menerima delapan pucuk surat,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun 2015/2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (5/10).

Dia pun menjabarkan delapan surat yang telah diterima pemimpin DPR RI. Pertama, surat dari Presiden Republik Indonesia dengan nomor R-53/Pres/08/2015, tertanggal 31 agustus 2015, perihal pertimbangan permohonan bagi pencalonan duta besar negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Kedua, surat dari Presiden Republik Indonesia dengan nomor R-54/Pres/09/2015, tertanggal 2 September 2015, perihal nama-nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga, surat dari Presiden Republik Indonesia dengan nomor R-55/Pres/09/2015, tertanggal 3 September 2015, perihal penunjukan wakil untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Berakhol.

Keempat, surat dari Presiden Republik Indonesia dengan nomor R-56/pres/09/2015, tertanggal 8 September 2015, perihal nama-nama calon anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2015-2020.

Kelima, surat dari Presiden Republik Indonesia dengan nomor R-57/Pres/09/2015, tertanggal 29 September 2015, perihal RUU tentang Karantina Kesehatan.

Keenam, surat dari Komisi V DPR RI nomor 171/KomV/DPRRI/2015, tertanggal 9 September 2015, terkait penjadwalan RUU tentang Jasa Kontroksi dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketujuh, surat dari Komisi IX DPR RI dengan nomor LG/14473/DPR, tertanggal 30 September 2015, perihal penjadwalan RUU tentang Pekerja Indonesia di Luar Negeri dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kedelapan, surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dengan nomor 97/P/2015, tertanggal 8 September 2015 tentang peresmian Pergantian Antarwaktu anggota DPR RI dan MPR sisa masa jabatan tahun 2014-2015 dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Barat IX, yakni Veny Defianti menggganti Eldi Suwandi, serta anggota Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah II, Nur Ahmad menggantikan Nusron Wahid.

Kemudian, surat surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dengan nomor 104/P/2015, tertanggal 1 Oktober 2015 tentang peresmian Pergantian Antarwaktu anggota DPR RI dan MPR sisa masa jabatan tahun 2014-2015 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Rahmat Hamka Nasution menggantikan Willy M Yoseph.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home