Segera Disidang, Polisi Serahkan Kasus Penipuan di KSP Indosurya ke Pengadilan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri telah melimpahkan dua orang tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Kasus kedua tersangka segera disidang.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/9). “Pada hari Senin, tanggal 5 September 2022, penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI,” kata Nurul.
Dikatakan, barang bukti yang dilimpahkan itu berupa uang Rp 39 miliar dan USD 896.988. Selain itu, ada 49 unit mobil yang diserahkan.
“Kemudian pada hari Selasa, tanggal 6 September 2022, dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dan dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” katanya.
“Sedangkan barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pemindahan secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Nurul.
Sebelumnya, Bareskrim menahan dua petinggi KSP Indosurya, HS dan JI yang sempat dilepaskan dari sel tahanan karena masa penahanannya habis. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penipuan.
Satu Tersangka Masih Buron
Sementara itu, satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu kepolisian. “Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).
Whisnu mengatakan, Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu. Whisnu menyebut Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
“Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice. Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” ujar Whisnu.
“Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021,” sambungnya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...