Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 15:54 WIB | Rabu, 13 Agustus 2014

Sejumlah Bupati di NTT Diduga Terlibat Korupsi

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: kejaksaan.go.id)

KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga terlibat dalam kasus korupsi uang negara dan saat ini dalam tahap penyelidikan pihak berwajib untuk kepentingan penegakan hukum dan kepastian keadilan.

Informasi yang dihimpun di Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Rabu (13/8), menyebutkan dari sekitar 58 kasus dugaan korupsi yang tengah disidik jaksa setempat, lima di antaranya melibatkan lima bupati dalam provinsi berbasis kepulauan itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi NTT Gaspar Kase SH ketika dikonfirmasi terkait informasi itu mengatakan baru tiga bupati yang sudah pernah dilaporkan, yakni Bupati Sabu Raijua dalam kasus Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas PPO Provinsi NTT ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kabid PLS.

Berikutnya, Bupati Rote Ndao Leonard Haning dalam kasus hibah tanah oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao setelah dibeli dari warga pada 2011 seluas 10 hektare di RT 01/RW 01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, yang diduga merugikan negara Rp 229,1 juta dalam tahap penyidikan.

Selanjutnya Bupati Sumba Barat dalam kasus pengadaan kendaraan roda dua yang juga diduga merugikan negara dalam kegiatan itu, karena sejumlah langkah yang diambil bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Itu yang saat ini dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta dan alat bukti , sehingga memberikan kepastian hukum dan dapat mengembalikan uang negara yang diduga disimpangkan itu," katanya.

Kelanjutan proses penyelidikan khusus untuk Bupati Rote Ndao dan Bupati Sumba Barat masih memerlukan tambahan pemeriksaan saksi-saksi sebagai bentuk pembuktian dari keterangan yang telah diterangkan tersangka dalam kasus ini.

Bupati Rote Ndao Leonard Haning, misalnya, mengklaim tidak mengetahui kalau mekanisme hibah tanah di daerahnya berbuntut masalah hukum dan menjadikannya  tersangka, padahal sesungguhnya apa yang dilakukan staf saat itu tidak melibatkannya.

Fakta itu telah terjadi, namun dia menyangkal menyalahi ketentuan prosedural dalam kasus hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao hingga diduga merugikan negara Rp 229 juta lebih.

"Untuk membuktikan betul atau tidaknya pernyataan klarifikasi dari Bupati Rote Ndao itu, pihak penyidik perlu keterangan dari orang lain sebagai saksi untuk membandingkan siapa sesungguhnya yang benar dalam kasus dan pernyataan seperti itu," katanya.

Tentang dugaan keterlibatan Bupati Sumba Timur Gidion Biliyora dalam kasus gabungan kelompok tani (Gapoktan) bekerja sama dengan bank NTT setempat,  Aspidsus Kase mengarahkan agar mengkonfirmasi langsung dengan Kejari Waingapu.

Demikian pula terhadap dugaan keterlibatan Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera sesuai informasi yang berkembang, Gaspar  juga mempersilakan menanyakan langsung kepada Kajari Maumere yang lebih berkompeten.

Sementara itu, Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera ditengarai terlibat dalam pengadaan alat kesehatan yang diduga telah merugikan negara sehingga perlu ada pertanggungjawaban. Tentang kebenaran dan kejelasannya, Gaspar mempersilakan mengkonfirmasi langsung ke Kajari.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Juli 2014 melakukan penyidikan terhadap sedikitnya 58 kasus dugaan korupsi di daerah itu, untuk kepentingan penegakan hukum dan kepastian keadilan.  "Itu tersebar di seluruh kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan di seluruh wilayah provinsi NTT yang menjadi daerah kerja Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Mangihut Sinaga di Kupang.

Dia mengatakan, dari 58 perkara tersebut, ada yang ditangani penyidik di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, tetapi ada juga yang ditangani penyidik di kejaksaan negeri masing-masing wilayah. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home