Sekjen DPR, Achmad Djuned Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achmad Djuned diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (8/3).
“Diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka anggota DPR serta dimintai keterangan bagaimana tentang mekanisme kerja anggota DPR,” kata Achmad Djuned yang diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
Achmad Djuned memenuhi pemanggilan pemeriksaan di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia terkait kasus dugaan menerima suap atau hadiah dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Tidak banyak komentar yang disampaikan oleh Achmad Djuned seusai menjalani pemeriksaan. Dia bersama dengan rekannya bergegas keluar menuju kendaraan mobilnya dan meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka anggota DPR yaitu, Musa Zainuddin dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Yudi Widiana Adia dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat tiga anggota DPR yaitu, Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanti dari fraksi Golongan Karya (Golkar), serta Andi Taufan Tiro dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di daerah Maluku dan Maluku Utara.
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...