Sekjen KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Anas Urbaningrum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Rahman Hakim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam suap proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, di KPK, Jakarta, Selasa (15/4).
Pemeriksaan Arif juga terkait dengan posisi Anas sebagai mantan anggota KPU. Anas terpilih sebagai komisioner untuk periode 2000-2007.
"Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU, Pak Anas Urbaningrum," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim seusai diperiksa KPK.
"Ditanya kapan kerja di KPU, kapan berakhir masa kerjanya, termasuk penghasilan, tapi kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya baru masuk KPU," ungkap Arif.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...