Sekjen PBB Bujuk Jokowi Batalkan Eksekusi Hukuman Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon mengimbau Indonesia pada hari Jumat untuk tidak mengeksekusi 12 terpidana mati untuk kasus narkoba, yaitu warga Australia, Brasil, Perancis, Ghana, Nigeria dan Filipina dan empat warga Indonesia.
Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan Ban telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi pada Kamis (12/2) untuk mengungkapkan keprihatinannya terkait eksekusi hukuman mati gelombang ke dua di Indonesia.
"PBB menentang hukuman mati dalam segala keadaan. Sekretaris Jenderal mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati bagi tahanan kasus narkoba yang tersisa,” kata Dujarric dikutip dari Reuters, Sabtu (14/2).
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan bahwa dua warga Australia, Myuran Sukumaran, 33 tahun, dan Andrew Chan, 31 tahun, termasuk dalam terpidana mati yang akan dieksekusi setelah presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi mereka pada bulan Januari lalu.
Sukumaran dan Chan anggota kelompok yang disebut sebagai Bali Nine. Mereka dibekuk di bandar udara Ngurah Rai, Denpasar pada 2005, dan kasus mereka menjadi isu besar dalam politik dalam negeri Australia. (cnn indonesia)
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...