Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:20 WIB | Rabu, 15 Juli 2015

Sekjen PDI-P Datangi KPK, Beri Keterangan Kasus Tanah Laut

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari Rabu (15/7) ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan tersangka politisi PDIP Adriansyah.

"Pada pagi hari ini, Rabu, saya datang untuk memberikan keterangan kepada KPK dalam kapasitas sebagai Sekjen DPP PDIP terkait dengan persoalan yang dialami Adriansyah," kata Hasto, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu pukul 09.45 WIB. Dia mengenakan kemeja putih lengan panjang dilengkapi jas warna hitam.

‪Hasto mengatakan, dalam pemeriksaannya, kasus tersebut bukan hal yang aneh. Dia berjanji bakal memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Apa yang dilakukan itu adalah suatu hal yang wajar dan kemudian saya datang secara proaktif untuk memberikan informasi-infomasi yang diperlukan," kata dia.

Hasto menambahkan, materi pemeriksaan hari ini berkaitan dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK.

"Saat itu kan ada informasi terkait dengan OTT itu terjadi pada saat kami mengadakan kongres partai. Nah, tentu saja kami akan mendengarkan terlebih dahulu apa yang ditanyakan KPK kepada saya. Sesudah itu saya menyampaikan keterangan pers," kata dia.

Sebelumnya, Adriansyah, mantan Bupati Tanah Laut, diberitakan ditangkap KPK di sebuah hotel di Denpasar, Bali, pada Kamis 9 April lalu. Peristiwa itu bertepatan saat dia tengah mengikuti kongres PDIP.

Dalam kasus dugaan suap di Tanah Laut, lembaga antikorupsi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah anggota DPR Fraksi PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah laut Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat.

KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

‪Adriansyah dan Andrew terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis 9 April. Saat penangkapan, KPK mengamankan sejumlah uang terdiri atas pecahan seribu dolar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Dalam dakwaan, Andrew disebutkan menyuap Adriansyah agar membantu pengurusan izin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelolanya di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Andrew memberikan uang sebesar 50.000 dolar Amerika kepada Adriansyah pada 13 November 2014.

Beberapa hari kemudian, Andrew kembali memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Adriansyah. Pada 28 Januari 2015, dia kembali memberikan uang kepada Adriansyah sebesar Rp 500 juta. Uang itu dikirimkan melalui orang suruhan Andrew, Briptu Agung Krisdiyanto.

Andrew, lagi-lagi, memberikan uang sebesar 50.000 dolar Singapura pada 8 April 2015 atas permintaan Adriansyah. Adriansyah lalu meminta uang tersebut dikonversi ke rupiah menjadi Rp 50 juta. Mereka menyepakati transaksi dilakukan di Sanur Hotel Swiss Belhotel, Bali, saat kongres PDIP berlangsung.

‪Agung pun berangkat ke Bali pada 9 April dengan membawa 44.000 dolar Singapura dan Rp 57,36 juta. Uang disimpan di dalam amplop cokelat dan diberikan Agung kepada Adriansyah.

‪"Ini, Pak, ada titipan amanah dari Pak Andrew. Dan atas permintaan Bapak, juga sudah saya tukarkan. Semua kuitansi penukarannya juga ada di amplop tersebut," kata Jaksa, menirukan ucapan Agung kepada Adriansyah.

‪Adriansyah lalu memberi Rp 1,5 juta dari amplop tersebut kepada Agung untuk biaya menginap di hotel. Agung dan Adriansyah kemudian ditangkap penyidik KPK dan uang tersebut disita sebagai barang bukti.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home