Sekretaris Kelompok DPD: Ada yang Mau Mengakali Kami
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Kelompok DPD di MPR Muhammad Asri Anas mengatakan ada fraksi partai politik di MPR yang ingin memecah Kelompok DPD dengan melakukan tindak akal-akalan dan mengatakan tata tertib Sidang Paripurna MPR yang ada bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Kesimpulannya, hanya satu calon yang diajukan dalam dua paket, makanya semalam, Senin (6/10) DPD paripurna untuk memutuskan itu. Tapi sekarang seperti ada akal-akalan yang dilakukan untuk memecah Kelompok DPD,” kata dia saat dijumpai di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10).
Menurut senator dari Sulawesi Barat itu, dalam Sidang Paripurna MPR pertama setelah pelantikan telah disepakati mengenai jadwal, termasuk rapat gabungan dalam bentuk konsultasi pimpinan. “Namun, mengapa kini ada teman-teman yang anggap itu tidak sah?” ujar dia.
“Saya berharap kalau teman-teman ada masalah di internal dalam pembentukan paket jangan ikutkan Kelompok DPD. Di rapat gabungan kemarin, Senin (6/10), sudah disepakati karena kami punya sembilan nama bakal calon, kami mengerucutkannya terlebih dulu. Sehingga muncul satu nama calon yang diajukan dalam dua paket,” Asri Anas menambahkan.
Sekarang, lanjut Asri Anas, DPD melihat adanya upaya memecah teman-teman DPD, namun hal tersebut telah diantisipasi dengan meminta sembilan nama yang sebelumnya diusulkan menjadi calon pimpinan MPR dari Kelompok DPD menandatangani pakta integritas. “Mereka tidak boleh main-main dan jangan melakukan akselerasi politik untuk mencari keuntungan diri sendiri, siapa yang berani melakukannya akan diajukan ke Badan Kehormatan,” kata dia.
Tatib Sesuai UU MD3
Dia mengungkapkan dalam tata tertib Sidang Paripurna MPR yang sudah disepakati menyebutkan satu nama calon pimpinan MPR dapat mengisi dua paket, hal itu sesuai dengan pasal 21 UU MD3. “Itulah yang tadi mau dibongkar teman-teman, karena dianggap bertentangan dengan UU MD3. Padahal kita bentuk tata tertib itu sesuai dengan dasar UU MD3,” kata dia.
“Jadi, saya melihat ini disebabkan karena ada kebuntuan yang dialami salah satu koalisi tentang penempatan paket. Saya juga melihat, di Koalisi Merah Putih ada yang merasa tidak dilibatkan, atau ada yang tidak sepakat dengan hasil pencalonan pimpinan MPR-nya. Padahal, kalau kami mau bertahan dengan satu orang di satu paket, bisa lebih gila lagi. Karena di pasal 22 UU MD3 dituliskan tidak sah paket dibentuk tanpa unsur DPD,” Asri Anas menambahkan.
Menurut dia, DPD sudah menawarkan paket pimpinan yang beranggotakan lima pimpinan, dengan formasi Ketua MPR dari DPD, dan empat posisi Wakil Ketua MPR dibagi adil, yakni dua untuk Koalisi Merah Putih dan dua bagi Koalisi Indonesia Hebat. “Dengan model pemilihan secara musyawarah mufakat, tapi ada yang tidak mau menerima ini,” kata dia.
Saat berita ini diturunkan, rapat konsultasi antara sepuluh ketua fraksi partai politik di MPR dan Ketua Kelompok DPD yang merupakan rangkaian Sidang Paripurna MPR untuk memilih pimpinan tengah berlangsung. “Tujuannya, untuk menyamakan persepsi mengenai tata tertib persidangan,” kata dia.
Sidang Paripurna MPR untuk pemilihan pimpinan MPR dibuka setelah mencapai kuorum. Sebelumnya, pada pukul 10.00 WIB sidang diskors karena belum mencapai kuorum. Skors dicabut pada pukul 11.00 WIB. Saat sidang dimulai, sudah ada 477 dari 692 anggota dewan yang hadir.
Sidang dipimpin oleh pimpinan MPR sementara Maimunah Umar (Anggota DPD) dan Ade Rezki Pratama (Anggota DPR Fraksi Gerindra). Menurut UU MD3, pimpinan MPR akan diilih dengan sistem paket. Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat harus menggandeng DPD yang telah menentukan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon dari Kelompok DPD.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...