Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:00 WIB | Selasa, 07 Oktober 2014

KPK Temukan Bukti Bupati Karawang Lakukan Pencucian Uang

Bupati Karawang Ade Swara saat turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan dugaan tindak pemerasan terhadap salah satu perusahaan swasta dalam proses pengurusan izin pembangunan mall di Karawang. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa telah menemukan bukti yang cukup terhadap Bupati Karawang Ade Swara (AS) dan istrinya Nur Latifah (N) telah melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Setelah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AS dan istrinya N, penyidik telah menemukan bukti yang cukup kemudian menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pencucian uang pada tersangka AS dan N,” kata Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10).

“Mereka disangkakan melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Penyidik  telah menemukan adanya dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, atau membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk berkaitan dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad bersama para wakil ketua dalam gelar barang bukti kasus tindak pemerasan yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara di ruang media KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).

Gelar barang bukti berupa sejumlah uang senilai USD 424.349 atau sekitar Rp 5 miliar yang telah disita oleh KPK dari tindak pemerasan ditunjukkan oleh penyidik KPK. Bupati Karawang Ade Swara telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (17/7) di Karawang dan langsung dibawa ke gedung KPK guna dimintai keterangan.

Ade Swara dibawa beserta istrinya Nur Latifah dan langsung ditetapkan sebagai tersangka yang diduga telah melakukan tindak pemerasan terhadap pihak PT Tatar Kerta Bumi atas pengurusan izin pembangunan mall di Karawang.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home